Occupational Health, Safety
& Environment Awareness
HSE Awareness:
Kesadaran yang harus dimiliki oleh setiap pekerja agar selalu waspada
terhadap potensi bahaya yang dapat menyebabkan kecelakaan di lingkungan kerja.
Berbagai macam bahaya dapat
terkandung dalam pekerjaan sehari-hari
• Bila bahaya-bahaya dimaksud tidak
mampu diidentifikasi, dapat berakibat kerugian (LO$$) seperti:
f Cidera pada manusia (atau bahkan kematian), f Kerusakan aset perusahaan termasuk fasilitas kerja
dan f Kerusakan
lingkungan (lingkungan hidup maupun lingkungan sosial)
• “SHE Awareness”
merupakan dasar dalam proses pencegahan kerugian

Insiden di Industri
Exxon Valdez• Alaska, 24 Maret 1989
• Kapal Tanker menumpahkan
lebih dari 250.000 barel minyak mentah, menutupi 28.000 km2 wilayah
laut
• Total biaya (pembersihan,
denda) sampai dengan US$ 4,3 miliar dan kerusakan lingkungan yang ekstensif
BP Macondo Blow out
• Gulf of Mexico, 20 April 2010
• Blow out pada saat pemboran
sumur diikuti dengan ledakan dan terbakarnya rig Deep Water Horizon
• 11 orang meninggal, 4,9 juta barrel spill
• Total biaya (pembersihan,
denda) mencapai US$ 42,2 miliar (s/d 2013)

Blow out Lagan Deep #1
• Lagan, 13 Sptember 2011
• Sumur eksplorasi Lagan Deep mengalami blow out dan semingu kemudian rig Antareja #8 tumbang
Kebakaran tank cleaning Kaji Station
• Rimau, 29 Maret 2010
• Terjadi kebakaran dan ledakan peralatan pembersihan sludge tank di dalam stasiun
• Kerugian US$ 488.700
2. Regulasi tentang HSE
Undang-undang No : 1 Tahun 1970
• Tentang Keselamatan Kerja
• Lembaran Negara No. 1 Tahun 1970
• (Tambahan Lembaran Negara No. 1918)
Permenaker No. 13/Men/X/2011:
• Nilai Ambang Batas faktor Fisika dan Kimia di tempat kerja
Kepmenkes 1405/2002:
• Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja perkantoran dan industri
UU No 32 Tahun 2009
• Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UU No. 1/1970 ttg Keselamatan Kerja
Apa yang diatur ?
• Syarat-syarat Keselamatan Kerja
• Pengawasan
• Pembinaan
• Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
• Kecelakaan
• Kewajiban dan Hak Kerja
• Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja
• Kewajiban Pengurus
• Ketentuan-kententuan Penutup
Pelanggaran terhadap peraturan ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah).
PerMenaker No: 13/Men/X/2011
Apa yang diatur ?
• Tenaga kerja : pekerja, pengurus , pengawas, pemberi kerja dan pengusaha
• Tempat Kerja
• Faktor Lingkungan Kerja
• Nilai Ambang Batas faktor fisika dan kimia di Tempat kerja
• Iklim Kerja, Kebisingan, Vibrasi di tempat kerja
• Radiasi frekwensi radio dan ultraviolet
KepMenKes No: 1405/2002
Apa yang diatur ?
Persyaratan dan tata cara :
• Air Bersih
• Udara Ruangan
• Limbah
• Pencahayaan , Kebisingan, Getaran dan Radiasi di Ruangan
• Vektor Penyakit
• Ruang dan Bangunan
• Toilet
• Instalasi
UU No: 32/2009 ttg/ Lingkungan Hidup
Mengapa disusun?
• Mencegah eksploitasi SDA berlebihan
• Menjawab permasalahan lingkungan
• Mempertegas penegakan hukum
• UU yang ada belum efektif
Apa yang ditekankan?
• Penguatan prinsip-prinsip perlindungan
• Memperkuat pengaturan penegakan hukum
• Mekanisme sanksi administrasi yang lebih jelas dan berjenjang
Perbedaan dengan UU sebelumnya?
Definisi pencemaran :
• UU 23/1997 : menyebabkan lingkungan rusak
• UU 32/2009 : melampaui baku mutu
Sanksi Berat untuk Pencemaran LH

Kejahatan Korporasi
Sanksi dikenakan kepada:


Tingkatan Kejadian Yang Memerlukan Pelaporan
Faktor Kesehatan Pekerja
Internal
• Hereditas / Keturunan
• Perilaku
Eksternal
• Lingkungan kerja
• Fasilitas Kesehatan
Jika dampak safety cenderung langsung maka masalah Kesehatan biasanya baru dirasakan dampaknya setelah bertahun-tahun atau bersifat KRONIS
Jenis Bahaya di Lingkungan Kerja
· Fisika
· Kimia
· Biologi
· Psikososial
· Ergonomi
Bahaya Fisika

Bahaya Kimia

Bahaya Biologi
PSIKOSOSIAL
Berada pada lingkungan yang dibatasi, hubungan kerja antar entitas di kantor, rutinitas yang monoton, serta tekanan dalam pekerjaan menyebabkan risiko terhadap kondisi psikologis.
ERGONOMI
Nita Natya :)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar